Airnav Penuhi Ketentuan ICAO untuk Service Level

Ketentuan ICAO untuk produk informasi aeronautika 10 bandara di bawah AP I

Antara/Ahmad Subaidi
Sebuah pesawat parkir di Apron Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB. Airnav Indonesia memenuhi ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk penerapan penerapan dan penandatanganan service level agreement (SLA). Ketentuan tersebut untuk produk informasi aeronautika untuk 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Rep: Rahayu Subekti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Airnav Indonesia memenuhi ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk penerapan penerapan dan penandatanganan service level agreement (SLA). Ketentuan tersebut untuk produk informasi aeronautika untuk 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero). 


“Penerapan SLA tersebut merupakan upaya dalam memenuhi ketentuan ICAO dan regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Kemenhub,” kata Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (16/11). 

Dia menjelaskan, salah satu tahapan dalam Roadmap Aeronautical Information Service (AIS) to Aeronautical Information Management (AIM) adalah Phase 18 Agreements with Data Originator serta sesuai dengan ICAO Document dan regulasi nasional. Khatim mengatakan ICAO merekomendasikan adanya formal arrangements dalam bentuk SLA yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan informasi aeronautika dalam hal konsistensi dan akurasi data atau informasi serta menjelaskan protokol pengajuan, pertukaran, modifikasi dan penarikan atau penghapusan data atau informasi aeronautika yang dipublikasikan dalam dokumen Aeronautical Information Publication (AIP). 

“Atas dasar tersebut pada 2021 Airnav Indonesia membuat program kerja Penyusunan Formal Arrangement with Data Originator atau pemenuhan SLA antara Pusat Informasi Aeronautika AirNav Indonesia dengan penyelenggara bandara,” jelas Khatim.

Khatim mengharapkan SLA tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyediaan, pemutakhiran, dan publikasi data bandara pada AIP. Selain itu juga dapat digunakan pula untuk menetapkan kerangka persyaratan dan standar kualitas data serta menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pusat Informasi Aeronautika (PIA) AirNav Indonesia dengan Penyelenggara Bandar Udara dalam memenuhi kebutuhan akan tersedianya data atau informasi aeronautika. 

Khatim menuturkan, salah satu faktor signifikan dalam pelayanan navigasi penerbangan adalah adanya informasi aeronautika yang berkualitas. “Saat ini, dengan disrupsi teknologi dalam industri penerbangan, membuat peran informasi atau data aeronautika menjadi semakin krusial dengan adanya pelaksanaan area navigasi, navigasi berbasis satelit, sistem navigasi berbasis komputer udara, dan sistem data link,” ungkap Khatim. 

Khatim memastikan, Airnav akan melakukan penerapan SLA terkait informasi aeronautika tersebut dengan seluruh penyelenggara bandar udara di Indonesia secara bertahap. “Hari ini 10 bandara, ke depan, seluruh bandara akan coba kami terapkan juga SLA secara bertahap sampai dengan tahun 2025,” tutur Khatim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler