Dikhianati ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Selamatkan Dia
ART diduga melakukan pengalihan aset dan mengagunkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelakon film Get Married, Nirina Zubir tak kuasa menahan emosinya saat bertemu dengan Riri Khasmita asisten rumah tangga (ART) yang merampas aset tanah senilai Rp 17 miliar lebih milik almarhumah ibunya. Dengan berurai air mata, ia menyebut semasa hidup ibundanya sangat berjasa bagi Riri dan suaminya.
“Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," kata Nirina dengan emosional, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Nirina mengaku sangat tidak menyangka sikap baik ibundanya justru dibalas dengan perbuatan jahat. Ia dibuat semakin geram, karena Riri tak juga meminta maaf atas perbuatannya. Bahkan Nirina merasa heran, tersangka perampasan aset tanah itu masih berani menatapnya saat bertemu hari ini.
“Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia, dan tidak ada sampai detik ini niatan dia untuk memohon maaf. Menatap mata saya dengan sebegitunya, even saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” kata Nirina.
Namun saat ini, Nirina merasa sedikit lega karena Riri telah menerima ganjaran akibat perbuatan jahatnya kepada keluarganya. Riri bersama suaminya dan seorang notaris sudah ditahan dan menghadapi proses hukum. Ia berharap proses hukum Riri terus berlanjut dan aset dari mendiang ibunya dapat dipulihkan.
Apalagi, kata Nirina, semasa hidup ibunya belum pernah merasakan jerih payah atas hasil kerjanya. Bahkan, ibundanya masih sering menggunakan transportasi umum jika bepergian, sedangkan Riri sudah memiliki mobil baru dari hasil kejahatannya. Karena itu, Nirina juga berharap polisi mengusut aliran dana dari hasil perampasan aset yang dilakukan Riri. Riri diduga telah mengagunkan sejumlah aset dan membangun bisnis.
"Kenapa saya emosi sekali? Karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati hasil dari jerih payahnya, ibu saya kemana-mana masih pake kereta dan angkot tapi beliau ini yang punya mobil dan bisnis baru. Oleh karena itu saya ingin bisnisnya juga diproses ya pak,” harap Nirina.
Sebelumnya, Nirina melaporkan aksi pengalihan sertifikat tanah oleh Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 silam. Awalnya enam sertifikat tanah di Jakarta Barat diambil oleh pelaku Riri. Setelah itu, Riri mengatakan sertifikat tersebut telah hilang. Kemudian Riri membantu mengurus sertifikat yang diklaim pelaku telah hilang.
"Oleh almarhumah ibunya disuruhlah si Riri ini untuk mengurus. Jadi surat kuasanya itu adalah surat kuasa untuk mengurus surat-surat yang hilang mulai dari pembuatan laporan polisi sampai kepada timbul sertifikat yang duplikat. Awalnya begitu," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Bahkan, dikatakan, Riri dipercaya untuk memegang sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Namun justru yang bersangkutan membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut. Aksi itu dilakukan Riri dengan meminta bantuan seorang notaris, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu dan bersama notaris yang telah kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Lanjut Petrus, setelah sertifkat beralih nama atau kepemilikan atas nama Riri dan Endrianto (suaminya), ia menjual atau mengalihkan kepada pihak lain. Bahkan, dua dari enam sertifikat itu diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Ditaksir enam sertifikat tanah tersebut bernilai Rp 17 miliar.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010.
Baca juga : Kasus Dokter Pro Ivermectin Berujung Pengunduran Diri