Rotasi Herman Herry Diduga Terkait Keterlibatan Kasus
Fraksi PDIP tidak sekaligus mengumumkan pengganti Herman Herry di Komisi III.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Fraksi PDIP punya alasan cukup kuat menggeser posisi Herman Herry dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III ke Komisi VII. Ia menduga rotasi tersebut ada kaitannya terkait kasus korupsi bansos yang diduga menyeret nama Herman Herry.
"Dugaan keterkaitan Herman pada sejumlah kasus mungkin saja menjadi pertimbangan Fraksi PDIP," kata Lucius kepada RepJogja, Jumat (19/11).
Menurut Lucius dengan dipindahkannya Herman dari Komisi III maka diharapkan Herman tak akan memanfaatkan kekuasaannya sebagai mitra penegak hukum untuk mensiasati kasusnya. Kendati demikian, Lucius memandang perpindahan anggota DPR dari satu komisi ke komisi yang lain merupakan sesuatu yang lazim.
"Maka mestinya pada saat yang bersamaan sekaligus diumumkan penggantinya. Ini baru rotasi yang wajar. Kalau hanya satu orang yang dipindahkan tanpa langsung diumumkan penggantinya, maka bisa jadi alasan perpindahan itu bukan rotasi yang biasa," ucapnya.
Selain itu ia melihat rotasi di kursi pimpinan AKD juga dinilai jarang terjadi. Kecuali ada hal istimewa yang terjadi. "Karena mutasi AKD menjadi kewenangan mutlak fraksi, kita tak bisa berharap banyak untuk mendapatkan penjelasan dari fraksi. Paling banter akan dijawab sebagai sesuatu yang biasa saja. Tak lebih," ujarnya.
Menurutnya, publik berharap Fraksi PDIP menyampaikan secara terbuka semua keputusan yang terkait dengan tugas dan tanggungjawab DPR agar tak menimbulkan kebingungan. Menurutnya hal tersebut sulit jika alasan fraksi justru terkait dengan upaya melindungi anggota dari tindakan yang potensial terkait dengan penegakan hukum.
"Sebagai penanggungjawab kursi ketua Komisi III, PDIP mesti segera menunjuk penganti Herman agar koordinasi kerja Komisi bisa terus berjalan lancar," ucapnya.
Diketahui sejumlah nama elit PDI Perjuangan diduga ikut terseret dalam kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial. Selain Herman Herry, anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus juga disebut termasuk pemilik kuota bansos dalam perkara. Kasus korupsi bansos di Kemensos sudah menyeret mantan bendahara umum PDIP Juliari Peter Batubara ke penjara.
Ketua Fraksi PDIP DPR, Utut Adianto mengaku, pemindahan Herman Herry ke Komisi VII DPR merupakan bagian penugasan fraksi. Di komisi yang baru, Herman Herry hanya sebagai anggota biasa, padahal sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Komisi III. Utut juga enggan menyebut siapa pengganti Herman Herry di Komisi III.
"Biar nanti yang umumin Ketua DPR RI, bukan saya. Tanya saja," tutur Utut.
Herman Herry sendiri mengaku siap ditempatkan di komisi manapun oleh partai. "Begitupun ketika partai memberikan mandat baru untuk bertugas di Komisi VII DPR RI. Saya taat dan loyal pada keputusan tersebut," kata Herman dikutip dari Instagram resmi miliknya @hermanherryntt, Kamis (18/11).
Herman menegaskan sejak awal bergabung dengan PDIP, dirinya hanya melakukan pengabdian sepenuh hati. Sebagai petugas partai dirinya menyatakan patuh dengan perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Prinsip saya cuma satu, yakni memenangkan pertempuran di medan perang manapun saya ditempatkan oleh Ibu Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan pimpinan partai yang saya cintai," ujarnya.
Kendati dipindahtugaskan, dirinya memastikan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat dari NTT akan terus dilakukan. "Yang pasti, tugas konstitusional sebagai wakil rakyat dari NTT akan terus saya emban untuk bisa mengabdi pada tanah NTT tercinta," tuturnya.