Aniaya Warga Hingga Tewas, 6 Oknum TNI AL Divonis Bersalah
Hakim juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Enam oknum POM TNI-AL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Senin (22/11). Mereka dijatuhi hukuman teringan sembilan tahun dan terberat 13 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk MT Panjaitan. Dalam sidang sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut Oditur Militer Bandung selama 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. Enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yaitu SM dan WI (sembilan tahun penjara), BS (11 tahun), MH (12), dan MD (13 tahun). ‘’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama," kata Hakim.
Selain dihukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kemiliteran terhadap ke enam terdakwa. Selama persidangan ke enam terdakwa yang mengenakan seragam dinas kemiliteran duduk tegak di kursi pesakitan. ‘’Para terdakwa dipidana tambahan dipecat dari dinas militer,’’ ujar Hakim.
Ke enam terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, diseret ke meja hijau setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Fransiskus Manalu (40 tahun) warga Kabupaten Purwakarta meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Mei 2020. Penganiaan tersebut berawal dari kasus hilangnya mobil milik orang tua pacar salah satu terdakwa.
Setelah dilakukan pencarian oleh ke enam terdakwa, dua pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku, salah satunya Fransiskus, kemudian dibawa ke wisma atlet dayung di Purwakarta. Di tempat inilah ke enam terdakwa melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Kasus tersebut kemudian ditangani POM TNI-AL hingga akhirnya disidangkan di Dilmil II-09 Bandung.