Wakaf Digital Bisa Lewat Layanan Syariah LinkAja Loh

Layanan syariah LinkAja sebagai uang elektronik pertama di Indonesia

Gelorakan Wakaf Digital Melalui Layanan Syariah LinkAja
Rep: Rini Irfaniyah Red: Retizen
Fitur Wakaf Digital di Layanan Syariah LinkAja

Layanan syariah LinkAja sebagai uang elektronik pertama di Indonesia dibangun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal transaksi pembayaran secara digital. Hadirnya Syariah LinkAja ini juga untuk memperkuat komitmen dalam hal mensukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024.


Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) mengajak masyarakat untuk menggelorakan pemanfaatan wakaf digital guna memulihkan perekonomian. Dalam hal ini pemanfaatan wakaf perlu diperluas tidak hanya sebatas pada lingup ibadah saja tetapi juga pada sektor-sektor lain khususnya dalam sektor ekonomi.

Menurut badan wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang mencapai Rp.180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai 819 miliar rupiah (data BWI, Januari 2021). Berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentan usia donator kalangan milineal atau anak muda sektar umur 25-35 tahun mendominasi hanya sebesar 48 persen. Untuk itu gerakan wakaf digital ini menjadi sangat penting, mengingat dengan kondisi masyarakat yang diharuskan untuk melek teknologi digital.

Dengan keadaan konsumen yang tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital baik untuk keperluan pembayaran atau keperluan sehari-hari lainnya. Mengingat hal itu tingkat penggunaan teknologi digital dalam masyarakat pun juga akan naik. Untuk itu, lembaga wakaf berusaha masuk dan memperkenalkan program wakaf berbasis digital sebagai pengelolaan akuntan ke public untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang khususnya di Indonesia.

Fitur wakaf uang yang tersedia di layanan syariah LinkAja dilkukan secara crowdfunding oleh pengguna layanan syariah LinkAjayang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langusng. Pengguna dapat menunaikan wakaf uang dengan mengaktifkan fitur layanan syariah LinkAja dengan cara sebagai berikut : 1. Buka aplikasi LinkAja 2. Pastikan layanan syariah sudah aktif (halaman utama berwarna hijau) 3. Pada halaman utama, klik "lainnya", lalu pilih fitur wakaf 4. Pilih lembaga penyedia wakaf 5. Masukkan nominal dana yang akan diwakafkan 6. Masukkan PIN LinkAja 7. Pengguna telah selesai berwakaf.

Selain menghadirkan fitur wakaf, layanan syariah LinkAja juga data digunakan di seluruh ekosistem LinkAja dan memiliki ekosistem khusus syariah, mencakup ekosistem ZISWAF (zakat, infaq,wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, digitalisasi pesantren dan UMKM, investasi dan asuransi syariah serta pembayaran untuk haji dan umrah.

sumber : https://retizen.id/posts/16799/gelorakan-wakaf-digital-melalui-layanan-syariah-linkaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler