Sengkarut Pagar Laut Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Bocoran Bareskrim tentang Tersangka

Polri meningkatkan status hukum skandal pemagaran laut ke tahap penyidikan.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menjanjikan segera mengumumkan tersangka terkait dengan skandal pemagaran laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan hal tersebut setelah timnya mengumumkan tahap penyidikan kasus dugaan pemalsuan atas kepemilikan lahan-lahan untuk pemancangan pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer (Km) di perairan utara Tangerang, Banten tersebut.

Baca Juga


“Sebelum kita temukan tersangkanya, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lanjut,” kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/1/2025).

Kata dia, proses penyidikan pun akan dilakukan transparan serta terbuka. Pun kata Djuhandani, proses penyidikan akan profesional dalam penuntasan kasus pemalsuan akta-akta kepemilikan tanah untuk pagar laut tersebut.

“Yang jelas kami tetap konsensus. Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan. Dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ujar Djuhandani.

Ia pun menambahkan, prosedural hukum acara dalam menentukan tersangka setelah cukupnya minimal dua alat bukti. Kata dia, proses penyelidikan selama ini sudah menemukan saksi-saksi yang dapat menjelaskan tentang adanya perbuatan pidana dalam skandal pemagaran laut tersebut.

Dan kata Djuhandani, dalam proses lanjutan penyidikan saat ini, permintaan keterangan tambahan dari saksi-saksi untuk mencari penanggung jawab perbuatan pidana tersebut. Termasuk kata Djuhandani, dengan mencari tambahan-tambahan alat bukti penguat pemidanaan.

“Pada prinsipnya kami sudah menemukan adanya tindak pidana. Dan kalau sudah menemukan adanya tindak pidana, tentu juga kami sudah siap dengan alat-alat bukti. Dan tentu saja, kita harus menemukan dua alat bukti untuk bisa kita duga sebagai pelaku tindak pidana tersebut,” kata Djuhandani.

 

Polri mengumumkan peningkatan status penanganan hukum skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Selasa (4/1/2025), Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Brigjen Djuhandani mengatakan, peningkatan status tersebut setelah timnya melakukan gelar perkara dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari hasil gelar perkara, ataupun pengumpulan barang-barang bukti, dan keterangan, kami tadi melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara tersebut sepakat bahwa telah ditemukan perbuatan tindak pidana. Dan selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan,” begitu kata Djuhandani, Selasa (4/1/2025).

Kata dia, penyidikan akan fokus terkait tindak pidana pemalsuan atas surat, sertifikat dan dokumen-dokumen resmi negara. “Dari gelar perkara kami telah menemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta-akta otentik (atas kepemilikan lahan),” begitu ujar Djuhandani.

Pemalsuan surat-surat atas kepemilikan lahan tersebut sebagai landasan dalam pemacakan bambu-bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten itu.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler