Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polisi

Tersangka notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir menyerahkan diri ke polisi

Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir yang menjadi korban kasus mafia tanah (foto: ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Edwin Ridwan, yang terlibat kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir menyerahkan diri. Sebelumnya pihak kepolisian sempat akan memasukan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga


"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11). 

Dengan menyerahkan diri ke Polisi, kata Petrus, pihaknya tidak jadi untuk memasukkan Edwin ke daftar pencarian orang (DPO). Saat digiring ke Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Edwin tampak menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi. Rencananya yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan.

"Iya kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tutur Petrus. 

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya seorang notaris lainnya bernama Ina Rosiana. Diketahui, Edwin dan Ina sudah kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Harusnya kedua tersangka itu dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11). Namun keduanya memilih untuk tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, hingga dilakukan penangkapan.

Ketika itu, Petrus menduga telah melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas dan dipastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap Edwin. Ia mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif dan meminta notaris tersebut untuk segera menyerahkan diri. 

"Untuk Edwin, di manapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegas Petrus. 

Diketahui, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris. Untuk tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten almarhumah ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler