Objek Wisata di Pangandaran Tetap Buka Saat Nataru
Hanya dilakukan pengetatan aktivitasnya seperti PPKM Level 3.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kebijakan pemberlakuan penerapan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan pada momen Natal dan tahun baru (Nataru) tak serta merta membuat aktivitas pariwisata dilarang. Objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka selama momen libur Nataru.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterimanya, tak ada larangan objek wisata beroperasi saat momen libur Nataru. Artinya, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka. "Hanya dilakukan pengetatan aktivitasnya seperti PPKM Level 3," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/11).
Ia menyebutkan, salah satu pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata saat momen Nataru adalah terkait kunjungan maksimal wisatawan. Dalam Inmendagri itu, setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata juga menjadi kewajiban. Aplikasi PeduliLindungi harus diterapkan pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Kalau di Pangandaran, aplikasi PeduliLindungi memang belum diterapkan di pintu masuk objek wisata, karena kita masih mencari mekanisme yang tepat agar tidak menjadi antrean. Sementara ini PeduliLindungi baru diterapkan di beberapa hotel," kata dia.
Kendati demikian, ia mengatakan, petugas masih terus melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) di objek wisata. Petugas juga memeriksa secara acak status vaksinasi wisatawan yang datang. Tonton menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran terkait pengetatan yang akan dilakukan selama libur Nataru. "Misalnya kapasitas maksimal masing-masing objek wisata, operasi yustisi, dan lain-lain," kata dia.
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang diterima Republika.co.id, terdapat 10 poin pengaturan khusus tempat wisata. Pertama, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki prokes yang baik.
Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Keempat, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kelima, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kesepuluh, membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Inmendagri itu dikeluarkan pada 22 Novemer 2021. Aturan itu akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.