Risma: Bansos Diberikan Sampai Anak Yatim Berusia 18 Tahun

Bansos sampai usia 18 tahun agar anak-anak yatim tetap bisa bersekolah.

ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Rep: Febryan. A Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim, piatu, ataupun yatim piatu akan tetap diberikan hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Dengan demikian, anak-anak yang telah ditinggalkan orang tuanya itu tetap bisa bersekolah.

Baca Juga


"Jadi, bapak ibu, anak akan terima (bansos) sampai usia 18 tahun karena dia masih anak-anak. Sampai usia 18 tahun masih masuk, setelah itu tidak," kata Risma saat memberikan penjelasan kepada orang tua dan wali dari 31 anak yatim di GOR KONI Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/11).

Karena itu, Risma meminta 31 anak yatim di Kota Palangka Raya itu agar tidak berhenti bersekolah. Mereka juga harus tetap bersemangat mewujudkan cita-cita. 

"Kalian tidak boleh berhenti bersekolah, itu (bansos) untuk biaya sekolah kalian," kata Risma sembari menunjuk kartu ATM khusus bansos anak yatim yang telah diberikan kepada 31 anak itu.

Bansos diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada anak yatim yang belum bersekolah. Sedangkan yang sudah bersekolah, bantuannya Rp 200 ribu per bulan.

"Kalau tidak kalian ambil bulan ini, maka uangnya akan tersimpan di rekeningmu itu," ujar Risma kepada puluhan anak yatim itu.

Tahun ini, Kemensos menargetkan sebanyak 60 ribu anak yatim di seluruh Indonesia yang menerima bansos. Mereka adalah anak yatim akibat orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Kemensos berencana melanjutkan program bansos anak yatim ini pada 2022. Peruntukannya tak lagi hanya bagi anak yatim karena Covid-19, tapi juga untuk anak yatim bukan karena Covid-19 yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kemensos mengusulkan anggarannya untuk tahun 2022 sebesar Rp 11,64 triliun. Target penerimanya adalah 3.453.128 anak yatim usia sekolah dan 963.855 anak yatim belum sekolah. 

Namun, usulan ini belum masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. "Kalau secara informal, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menyepakati, tapi itu kan dilihat juga anggarannya," kata Risma pada akhir September lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler