Ini Peran Tujuh Tersangka Penganiayaan Anak Panti Malang
Enam orang anak yang berstatus tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah kota setempat seusai sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa dari sepuluh orang saksi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Tinton.
Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Sementara untuk satu tersangka lainnya, Tinton melanjutkan, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.
"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.
"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang, dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," katanya.
Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut akan ditahan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.
"Kami melakukan penahanan selama 15 hari. Kami upayakan dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Baca juga : KPPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Siswi di Malang
Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Adapun tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.