Polisi Ciduk 18 Orang Saat Gerebek Narkoba di Kampung Boncos

Polisi terima laporan masyarakat ada aktivitas penggunaan narkoba di Kampung Boncos.

Republika/Thoudy Badai
Barang bukti narkotika di perlihatkan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap 18 orang saat penggerebekan narkoba di kawasan Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakbar, Sabtu (27/11). Penggerebekan itu dilakukan dalam rangka operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestro Jakbar.

Baca Juga


"Dalam kegiatan kali ini di Kampung Boncos berhasil diamankan 18 orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba," kata Kepala Satresnarkoba Polrestro Jakbar, Kompol Danang Setiyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Danang mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi yang menyatakan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba di kawasan Boncos. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya menggerebek permukiman padat penduduk itu.

Alhasil, polisi menciduk 18 orang yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan tiga orang perempuan dengan hasil tes urine positif mengandung amphetamine. Tidak hanya 18 penggunaan narkoba, polisi juga menyita beberapa peralatan narkoba jenis sabu, seperti alat hisap (bong), plastik klip, sedotan, dan korek gas.

Danang mengatakan, ke-18 orang sebagai pengguna narkoba itu akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihan. Kemudian, polisi memburu bandar yang memasok narkoba ke Kampung Boncos.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler