Keroyok Warga, 11 Berandal Motor Diamankan Polisi
Barang bukti berupa alat pemukul yaitu dua buah balok kayu.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 11 orang berandal motor dari kelompok Black Baron, yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga. Aksi mereka terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Dari kamera pengintai milik warga, aksi mereka terjadi di ruas jalan raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (25/11) dini hari. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga korban mengalami luka-luka.
Selain itu, para pelaku juga merusak satu unit sepeda motor milik warga dengan menggunakan dua bilah kayu. Akibatnya, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan.
Berbekal video tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan analisa dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga pelaku dalam aksi tersebut.
''Mereka masih pelajar berusia kurang dari 18 tahun,'' ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Mapolres Indramayu, Sabtu (27/11).
Luthfi mengatakan, pihaknya masih mendalami peran dari 11 pelaku tersebut. Polisi juga masih mengejar 11 orang lainnya.
Lutfhi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelajar itu mengkonsumsi minuman keras jenis ciu terlebih dulu. Setelah itu, mereka konvoi dari wilayah Kecamatan Indramayu ke arah Juntinyuat, Karangampel, Jatibarang dan kembali ke Indramayu kota.
''Mereka melakukan aksinya itu agar diakui keberadaannya oleh geng motor lainnya,'' kata Luthfi.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya identitas dari berandalan motor Black Baron dengan ciri menggunakan warna hitam, putih, dan ungu.
Adapula beberapa sepeda motor yang surat-suratnya tidak lengkap. Termasuk barang bukti berupa alat pemukul yaitu dua buah balok kayu.
Lutfhi berharap, para orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Dengan demikian, anak-anak itu tidak terjerumus dalam perbuatan yang bertentangan dengan hukum.