Polisi tak Tahan Pengemudi Mercy yang Dijadikan Tersangka

Pengemudi Mercy, MSD yang melawan arah memicu tabrakan di tol tidak ditahan.

Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya
Polisi mengecek mobil Mercy yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol JORR, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/11) sore. Pengemudi mobil Mercy ini sebelumnya melaju dengan cara melawan arus, hingga akhirnya menabrak dua mobil lainnya yang melaju di lajur cepat.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 yang berkendara melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/11), sebagai tersangka.

Baca Juga


"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (30/11).

Meski demikian, sambung dia, pengemudi Mercedes berinisial MSD (66 tahun) tersebut tidak ditahan karena ada dugaan yang bersangkutan menderita demensia hingga tidak sadar dengan tindakannya sendiri. Kepolisian pada Selasa ini, menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan didampingi oleh ahli kejiwaan.

"Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan. Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," ujarn Sambodo.

Sebuah sedan Mercedes E300 masuk ke Tol JORR dari Exit Tol Bintara pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB, terlibat tabrakan dengan tiga kendaraan. Setelah dilakukan menjalani pemeriksaan pengemudi Mercedes tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

Hal itu karena MSD diduga menderita demensia dan telah lanjut usia sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, salah satu alasan penyidik memulangkan pengemudi tersebut kepada keluarganya karena tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan.

Pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian materiyang disebabkan oleh kecelakaan tersebut. "Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi, sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa, mungkin kita lakukan penahanan," kata Argo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler