Sidang Ungkap Kekerasan Terhadap Laskar FPI Sebelum Dibunuh

Komnas HAM juga melaporkan ada intimidasi terhadap warga yang mengetahui kejadian.

Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya peristiwa penganiayaan, dan kekerasan yang diduga dilakukan para terdakwa sebelum menembak mati para anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penganiayaan tersebut berupa tendangan, dan pemukulan, terhadap empat anggota pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang-Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (7/12) 2020.

Baca Juga


Bahkan, dari penyelidikan Komnas HAM juga disebutkan, adanya intimidasi yang dilakukan para petugas kepolisian, termasuk terdakwa, terhadap warga di lokasi kejadian. Hal itu, diungkapkan Kordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Komnas HAM sebagai ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/11).

Sidang tersebut, masih mengadili dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Pengadilan meminta penjelasan terkait hasil penelusuran, penyelidikan, dan investigasi Komnas HAM, atas peristiwa unlawfull killing tersebut.

Endang menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan timnya menemukan sejumlah kesaksian dari para warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang sedang berada di Rest Area Km 50, yang melihat, dan mendengar langsung peristiwa malam nahas tersebut. Dari keterangan para saksi-saksi tersebut, terhimpun sedikitnya 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu.

Dari mulai kesaksian yang melihat, dan mendengar desingan velg Chevrolet Spin abu-abu yang beradu dengan aspal jalan. Mobil tersebut, dikatakan sebagai kendaraan Laskar FPI. Saksi-saksi, kata Endang, dalam pengakuan kepada Komnas HAM juga melihat sejumlah petugas kepolisian yang menodongkan senjata api laras pendek ke arah mobil Laskar FPI

Para saksi juga melihat adanya lebih dari empat mobil anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian. “Saksi melihat polisi datang turun dari mobil, dan menodongkan senjata api ke arah mobil Chevrolet Spin. Saksi melihat ada beberapa mobil polisi sejumlah kurang lebih antara 4 sampai 5 unit di depan mobil Chevrolet Spin di Rest Area Km 50,” tutur Endang, Selasa (30/11).

Kesaksian para warga, dan pengunjung, serta pedagang tersebut, juga mengungkap sejumlah anggota kepolisian, yang sudah datang dan meminta kepada orang-orang di sekitar lokasi kejadian, untuk tak mendekat ke Rest Area Km 50. “Saksi-saksi mendengar polisi, meminta warga, pengunjung dan pedagang, di Rest Area Km 50 untuk mundur, dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara,” kata Endang.

Menurut saksi-saksi tersebut, kata Endang, itu dilakukan kepolisian dengan memberikan keterangan kepada warga, akan ada penangkapan anggota terorisme, atau bandar narkotika. “Alasan warga, dan pengunjung tidak boleh mendekat itu, karena polisi mengatakan ada penangkapan teroris, dan ada yang mengatakan ada penangkapan narkoba,” ujar Endang.

Pengakuan para saksi-saksi tersebut tercatat, dan terekam resmi dalam laporan, serta berita acara dari hasil investigasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, yang dilakukan para terdakwa. Namun Komnas HAM tak bersedia, membeberkan nama-nama saksi, warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang menceritakan kejadian tersebut.

Alasannya, lantaran mereka ketakutan. Karena pada malam kejadian itu, intimidasi dari kepolisian sudah terjadi. Yaitu larangan kepolisian agar para warga, pengunjung, dan pedagang tak mendokumentasikan apa-apa yang akan, dan yang bakal terjadi pada malam itu. “Saksi-saksi mengaku dilarang polisi mengambil foto, dan polisi melakukan pemeriksaan kepada warga, dan pengunjung untuk memeriksa telepon genggam para pedagang, warga, dan pengunjung, dan meminta menghapus foto-foto dan rekaman video,” ujar Endang.

Penjelasan Endang, atas pengakuan saksi-saksi kepada Komnas HAM tersebut, sempat ditentang tim pengacara para terdakwa saat persidangan. Alasannya, karena saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM bisa saja bias, dan tak dipercaya. Karena itu, tim pengacara terdakwa meminta majelis hakim, menghadirkan langsung saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM tersebut.

“Jika alasannya adalah takut, kita ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” begitu kata Kordinator Tim Pengacara Terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan.

Tetapi, Ketua Majelis Hakim, Arif Noeryanta menolak keberatan tim pengacara terdakwa itu. “Penjelasan ahli nantinya, akan menjadi penilaian tersendiri bagi hakim,” kata Arif.

Majelis hakim, pun meminta Endang, untuk melanjutkan penjelasannya. Endang melanjutkan laporan resmi Komnas HAM, yang mengungkapkan bagaimana peristiwa anggota kepolisian, yakni para terdakwa, saat melakukan pengamanan terhadap mobil Laskar FPI, Chevrolet Spin.

Dikatakan Endang, kesaksian yang dihimpun Komnas HAM, mengungkap pengakuan para warga yang melihat para terdakwa mengeluarkan, dan menurunkan para anggota Laskar FPI yang masih hidup. “Saksi-saksi melihat empat orang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin, dalam kondisi masih hidup,” ujar Endang.

Kemudian, para saksi, kata Endang, melihat empat orang yang masih hidup tersebut, ditiarapkan di badan jalan. Para terdakwa, kata Endang, juga dari keterangan saksi-saksi melihat menurunkan satu orang lain dari dalam Chevrolete Spin. “Satu orang itu, dalam kondisi terluka. Saksi-saksi juga melihat ada ceceran-ceceran darah di jalan,” ujar Endang.

Masih dalam laporan investigasi Komnas HAM, saksi-saksi, juga melihat satu orang lain yang berusaha dikeluarkan dari sisi jok kiri depan bagian dalam Chevrolete Spin. “Saksi melihat satu orang lain dalam kondisi yang sudah tak sadarkan diri,” ujar Endang.

Selanjutnya, kata Endang, saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM, juga mengungkapkan kejadian penganiayaan, dan kekerasaan terhadap empat orang yang ditiarapkan. “Saksi-saksi melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, mendapatkan perlakukan kekerasan, dengan cara dipukul, dan ditendang-tendang,” ujar Endang.

Endang melanjutkan, para saksi dari kalangan pedagang, juga melihat anggota kepolisian yang menggeledah mobil Chevrolete Spin. Dari penggeledahan itu, kata Endang, saksi-saksi melihat benda-benda seperti senjata tajam, dan telepon genggam. “Saksi melihat beberapa benda dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil, dan ditaruh di sebuah kursi di depan warung pedagang,” ujar Endang.

Usai penggeledahan, dan pengamanan benda-benda dari Chevrolete Spin tersebut, kata Endang, pengakuan para saksi, ada yang melihat petugas kepolisian, menaikkan bergiliran dua orang, dengan tubuh yang sudah tak berdaya ke dalam mobil yang lain. Kata Endang, pada kesaksian lain, para warga, dan pengunjung, serta pedagang di lokasi kejadian, melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, diperintahkan untuk masuk ke dalam mobil anggota kepolisian yang lain dari sisi belakang.

“Saksi melihat empat orang yang masih hidup, dimasukkan ke dalam sebuah mobil,” ujar Endang. Selepas itu, saksi-saksi lain memberi pengakuan, turut diminta kepolisian dari Satuan PJR untuk membantu mengangkut mobil Chevrolete Spin, dan menaikkannya ke atas kendaraan towing. “Saksi melihat ada bercak darah, dan saksi diminta untuk menderek mobil Chevrolet Spin,” terang Endang.

Kasus pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Sedangkan satu nama tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi tak dijadikan terdakwa, lantaran tewas dalam kecelakaan sebelum kasus ini disidangkan di PN Jaksel. JPU, dalam dakwaannya, menjerat dua terdakwa, dengan sangkaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Komnas HAM, dalam laporan hasil investigasinya menyebutkan peristiwa pembunuhan empat dari enam anggota Laskar FPI tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing. Dalam laporan Komnas HAM, empat yang dibunuh para terdakwa itu, adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan dua anggota Laskar FPI lainnya, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33), juga menjadi korban pembunuhan para terdakwa, namun, tak disebut pelanggaran HAM karena terjadi akibat eskalasi tinggi, karena adanya perlawanan. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pembunuhan enam Laskar FPI tersebut adalah puncak dari aksi Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan pembuntutan, dan pengintaian terhadap rombongan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler