Belanda: 18 Penumpang dari Afrika Selatan Positif Omicron
Sebanyak 18 penumpang dari dua penerbangan Afrika Selatan ke Belanda positif omicron.
REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Otoritas kesehatan Belanda pada Sabtu menyebutkan bahwa total penumpang pesawat yang datang pada pekan lalu lalu terbukti positif Covid-19 akibat infeksi varian omicron berjumlah 18 orang. Mereka tiba dengan dua penerbangan dari Afrika Selatan.
Institut Kesehatan Belanda (RIVM) melalui pernyataannya mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap penumpang di dua penerbangan kini telah selesai. Kedua penerbangan itu lepas landas pada 26 November bersamaan dengan penerapan pembatasan perjalanan lanjutan oleh Pemerintah Belanda karena khawatir dengan varian omicron yang baru saja terdeteksi.
Lebih dari 600 penumpang masih menjalani isolasi dan melakukan tes Covid-19. Sebanyak 61 penumpang dinyatakan positif Covid-19, termasuk 18 orang yang didapati terinfeksi omicron.
Mereka yang positif Covid-19 namun tidak bergejala akan diizinkan mengakhiri isolasi pada Sabtu, sementara yang lainnya harus diisolasi lebih lama, menurut RIVM. Otoritas tidak menyebutkan jumlah penumpang yang bakal terbebas dari isolasi.
Sementara itu, Indonesia telah menerapkan aturan baru perjalan internasional. Berdasarkan SE Menhub Nomor 102 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 106 tahun 2021, penutupan akses udara tidak dilakukan, namun ada pengetatan pembatasan.
Pelancong internasional yang akan masuk Indonesia harus memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam, memiliki sertifikat vaksin, mengisi e-Hac, dan setelah tiba harus kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Pelancong hasil negatif wajib karantina 10 hari bagi WNI dan WNA selain dari 11 negara yang ada dalam daftar Satgas.
Karantina wajib 14 hari dari 11 negara tersebut, di antaranya 10 negara Afrika dan Hong Kong. Pelancong dengan hasil positif di PCR bandara akan dikarantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.
Awak pesawat udara asing juga wajib memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR periode 3X24 jam. Apabila turun pesawat udara dan menunggu atau menginap maka harus dilakukan tes di bandara kedatangan.
"Memang omicron ini sudah menyebar di Eropa, Amerika, juga negara tetangga kita, maka pengetatan kita lakukan dengan menambah masa karantina di luar 11 negara yang semula tujuh hari jadi 10 hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).
Selain itu, syarat PCR bagi personel pesawat udara asing juga berubah, yakni dari semula tujuh hari jadi tiga hari. Ada pula penambahan ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.
Aturan ini mulai berlaku 3 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Novie mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk liburan Natal dan Tahun Baru.