Rapat dengan Komisi III, Forum Ulama Minta HRS Dibebaskan
Forum Ulama dan Habaib meminta HRS dibebaskan tanpa syarat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Ulama dan Habaib se-Jawa Tengah Ahli Sunnah Waljamaah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, para ulama meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat.
"Kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi. Kami harapkan bahwa Al-Habib (Rizieq Shihab) supaya tetap dibebaskan secara tanpa syarat," ujar perwakilan ulama dari Semarang, Ahmad Rofii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Awalnya Ustaz Rofii mempertanyakan soal apakah proses hukum yang dialami HRS itu berbeda dengan proses hukum pada umumnya. Karena itu, ia meminta agar hukum ini bisa diklarifikasi oleh Komisi III DPR.
Hal senada juga disampaikan perwakilan ulama dari Sragen, Abdul Rouf. Ia mengatakan, kedatangan para ulama ke Komisi III tidak melihat siapa Rizieq Shihab. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, ia menganggap diskriminasi terhadap para ulama tidak dibenarkan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan seberapa parah kesalahan Rizieq yang dipidana usai menyebut kondisi kesehatannya saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor. Ia khawatir ada banyak ulama-ulama lain dengan kondisi yang serupa terkena proses hukum seperti yang dialami Rizieq.
"Kami mohon bahwa anggota DPR RI, Komisi III wajib hadir dalam masalah ini. Wajib hadir untuk memberi sumbangsih terhadap posisi yang saat ini dialami oleh beliau," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, beberapa fraksi telah menyampaikan sejumlah pandangan terkait kasus Rizieq Shihab kepada penegak hukum dan pemerintah. Namun, Arsul menyebut ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan secara terbuka. Arsul mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait kasus tersebut.
"Kami yang di Komisi III dalam batas kewenangan konstitusional yang ada pada kami tentu juga melakukan ikhtiar semuanya, memang DPR ini kan tidak boleh melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum, tetapi sebagai sikap-sikap politik tentu ini kita sampaikan," ujarnya.