64 Bangunan Liar di Akses Keluar Tol Cibitung-Cilincing Ditertibkan
Penertiban bangunan liar tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur.
REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Sebanyak 64 bangunan liar (bangli) sekitar akses keluar Tol Cibitung-Cilincing di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan ditertibkan. Ini untuk mendukung rencana pembebasan dan pelebaran jalan di sekitar area tol tersebut.
"Bulan Desember ini kita tertibkan, tentu kami akan mengedepankan langkah humanis saat penertiban nanti," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika.
Dia mengatakan kegiatan penertiban bangunan liar ini telah mendapatkan persetujuan serta dukungan Ombudman RI, Kementerian PUPR, serta Perum Jasa Tirta II.
Penertiban bangunan ini, kata dia, merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait bangunan liar dan tidak berizin yang berdiri di atas area tersebut. Dodo memastikan penertiban bangunan liar tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku serta menempuh sejumlah tahapan sebelumnya.
"Seluruh prosedur sudah kita laksanakan semua mulai dari sosialisasi dan pemberitahuan ke masyarakat sekitar. Semua sudah kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dirinya juga memastikan segenap pihak terkait telah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Rencananya pada tahun 2022 pembebasan dan pelebaran jalan dapat terealisasi sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
"Semua telah menyetujui seperti Ombudsman, Kemendagri, Kementerian PUPR, serta PJT II sehingga kita tinggal melakukan SOP terakhir yaitu penertiban yang humanis agar dapat mendukung realisasi tersebut tahun depan," kata dia.