PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Saran Ekonom
Pemerintah disarankan melanjutkan subsidi upah dan bantuan usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memberi sejumlah tips dalam menyikapi pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bhima menilai pembatalan PPKM level 3 menjadi berita yang baik bagi dunia usaha. Namun, ia tetap menyarankan penyaluran subsidi hingga 2022 guna membantu mendongkrak daya beli masyarakat.
"Yang harus dilakukan, melanjutkan subsidi upah dan bantuan usaha produktif bagi UMKM setidaknya sampai pemulihan ekonomi berjalan solid di akhir 2022," kata Bhima kepada Republika, Rabu (8/12).
Bhima juga mengakui pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru bisa menjadi blunder bila tak diiringi kewaspadaan. Oleh karena itu, ia tetap menyarankan belanja lewat e-commerce. Pemerintah bisa memudahkan pengguna belanja daring lewat subsidi ongkos kirim.
"Ketika mobilitas masyarakat masih terganggu, optimalkan belanja masyarakat via platform digital. Masyarakat bisa diberikan bantuan juga berupa subsidi kuota internet dan subsidi ongkos kirim bagi pelaku usaha kecil dan mikro," ujar Bhima.
Terakhir, Bhima merekomendasikan agar pemerintah menggeser sisa dana anggaran APBN khususnya anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terserap untuk subsidi pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal ini bisa membantu pelaku bisnis pariwisata yang terpukul selama pandemi.
"Bentuknya bisa subsidi listrik, dan subsidi tunai dengan nominal yang lebih besar dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata," ucap Bhima.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
"Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.