83 Persen Warga Kalsel Telah Miliki Kartu BPJS Kesehatan

Masih ada sekitar 700 ribu warga Kalsel yang belum terintegrasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, (ilustrasi). Sebanyak 83 persen atau 3,4 juta orang dari 4,1 juta warga Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terintegrasi pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebanyak 83 persen atau 3,4 juta orang dari 4,1 juta warga Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terintegrasi pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman di Banjarmasin, Sabtu (11/12), mengatakan berdasarkan data tersebut berarti masih ada sekitar 700 ribu warga Kalsel yang belum terintegrasi dengan program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga


Menurut dia, ada beberapa kemungkinan, sehingga masih banyak warga yang belum terintegrasi dengan JKN BPJS Kesehatan, diantaranya ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai pemegang kartu BPJS. Kemungkinan lainnya, ada karyawan atau warga yang sebelumnya masih sendiri, kemudian berkeluarga, belum mendaftarkan pasangan dan anaknya menjadi peserta JKN.

"Untuk itu saya berharap, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan segera mendaftarkan," katanya.

Saat ini, kata dia, pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat mudah, seiring dengan perkembangan teknologi, seperti untuk pendaftaran kepesertaan, tinggal masuk melalui aplikasi, tidak perlu antre atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Begitu juga untuk ganti pelayanan dokter dan lainnya, juga sudah sangat mudah, tinggal masuk dalam aplikasi yang disediakan. Agus juga menyampaikan terkait perkembangan pelayanan BPJS Kesehatan, diantaranya penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit yang akan diberlakukan pada tahun 2022.

Menurut dia, pada tahun 2022 pihaknya akan melakukan standarisasi kelas rawat inap terhadap 33 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di Kalsel, yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1,2,3 menjadi Kelas Inap Standar (KRIS). Melalui program KRIS, peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan dalam satu kelas atau kelas tunggal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan, bisa menikmati pelayanan yang sama sesuai standar pelayanan kesehatan, tanpa dibedakan kemampuan perekonomian peserta. "Rencananya ketentuan tersebut akan diterapkan pada 2022, tapi kami masih menunggu aturan teknisnya. Kalau aturannya sudah siap dan bisa dilaksanakan, akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler