DPR Bahas RUU IKN Hingga Pukul Setengah 11 Malam

DPR menargetkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada awal 2022.

Republika/Mardiah
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022. (Foto: Ilustrasi Ibu kota Pindah)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022. Pada Jumat  (10/12), Pansus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga pukul 22.30 WIB.

Baca Juga


Pansus RUU IKN, dalam RDPU tersebut, mengagendakan rapat dengan narasumber dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, rapat yang dimulai pada pukul 19.41 WIB itu tak tertera dalam agenda yang tertera di situs resmi DPR.

"Jadi, kami berbicara tentang rancangan undang-undang Ibu Kota Negara, ya pak. Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian, waktu kita dibatasi sampai dengan jam 22.30, karena masa pandemi dan untuk kesehatan kita semua," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang dalam RDPU yang disiarkan akun Youtube DPR RI dikutip pada Senin (13/12).

Dalam RDPU tersebut, Pansus RUU IKN menghadirkan sejumlah narasumber. Beberapa di antaranya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Inspirasi Merah Putih Indonesia (I.M.P.I), dan dosen perencanaan wilayah dan kota Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Mukti Ali.

Selain Junimart, sejumlah pimpinan Pansus RUU IKN juga hadir dalam rapat yang selesai pada pukul 22.30 WIB itu. Ada Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang merupakan Ketua Pansus dan Sugiono yang adalah wakil ketua Pansus RUU IKN.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

"InsyaAllah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

"Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," lanjutnya.

Ia menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler