Tiga Kementerian Berkolaborasi Permudah Penerbitan NIB Bagi UMKM

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia.

ANTARA/Didik Suhartono
Pengunjung melihat-lihat barang yang dipajang pada pameran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tiga Kementerian berkolaborasi mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perorangan. Program percepatan itu dilakukan di Kabupaten Bandung, Senin, (13/12).

Baca Juga


Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi atau BKPM melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB. Sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Teten menjelaskan, melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. "Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," ujarnya.

Maka, lanjut Teten, memiliki peluang besar agar bisa naik kelas dan berdaya saing. "Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," jelas dia.

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, tegasnya, akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. 

Dia mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," tegas Teten.

Sementara, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini pengurusan ijin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik. "Ijin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelasnya.

Saat ini, kata Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen di antaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas dia.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar. "UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata. Melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," tegas Erick.

Ia mengungkapkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen bagi UMKM. "Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," katanya.

Lebih dari itu, Erick memastikan pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp 400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM. "Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler