IDAI Susun Petunjuk Teknis Vaksinasi Anak 6-12 Tahun
Vaksinasi anak diberikan di puskesmas maupun sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Selasa (14/12) besok, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun sudah akan dimulai di beberapa daerah. Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lanjut usia (lansia) di atas 60 persen.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan sedang membuat petunjuk teknis atau Juknis terkait pelaksanaannya. "Kami sedang buat juknisnya, kalau sudah siap kami akan keluarkan rekomendasi dari kami (IDAI) terkait vaksinasi Covid-19, khususnya skriningnya," kata Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso dalam diskusi daring, Senin (13/12).
Menurut Piprim, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk usia 6-12 tahun tidak jauh berbeda dengan vaksinasi Covid-19 untuk usia 12-17 tahun. Sehingga, pelaksanaannya diberikan di Puskesmas maupun di sekolah.
"Pelaksanannya seperti vaksinasi pada kakak-kakaknya usia 12-17 tahun, jadi dilaksanakan di puskesmas, bisa juga di sekolah, IDAI siap bantu mendampingi pelaksanaan di lapangan," tegasnya.
IDAI, tambah Piprim, sudah siap berkolaborasi mendampingi Kemenkes demi suksesnya program vaksinasi anak. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi pada Selasa (14/12) besok, belum dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Belum semua, saya lihat ada beberapa kabupaten atau kota yang ditunjuk, khususnya yang cakupan vaksinasinya sudah tinggi," ujar Piprim.
Pelaksana tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6-11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya.
Sampai saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac yang sudah memiliki Emergency Use Autorization (EUA).
Pemerintah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021. “Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non-Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi. Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Maxi.