Wajib Dua Kali Vaksinasi Kurangi Wisatawan Masuk ke Daerah
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk RDT antigen.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku perjalanan maupun wisatawan yang melakukan perjalanan keluar daerah diwajibkan dua kali vaksinasi atau dosis penuh pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kebijakan ini akan mengurangi masuknya pendatang atau wisatawan saat Nataru ke DIY.
Terlebih, DIY merupakan salah satu tujuan destinasi nasional bagi sebagian besar wisatawan. Terutama wisatawan domestik. "Mungkin salah satu faktor (diterapkannya kebijakan ini) untuk mengurangi yang sekian puluh juta (wisatawan) mau ke daerah. Berarti sudah harus vaksin dua kali, tidak cukup sekali," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (13/12).
Wajib vaksinasi dua kali bagi pelaku perjalanan keluar daerah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk RDT antigen.
Meskipun begitu, kata Sultan, vaksinasi dosis penuh tergantung kecepatan pelaksanaan vaksinasi di tiap daerah. Dengan demikian, peningkatan jumlah wisatawan yang masuk ke daerah pada saat Nataru tergantung dari cepat atau tidaknya daerah dalam melaksanakan vaksinasi.
"Itu semua kan tergantung kecepatan (vaksinasi) di daerah, itu saja. Jadi supaya berkurang saja (wisatawan yang masuk)," ujar Sultan.
Sementara itu, Pemda DIY juga akan menutup alun-alun selama libur Nataru 2022. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penutupan dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru penularan Covid-19.
"Biasanya saat Tahun Baru, tempat-tempat seperti tanah lapang dipakai (untuk menyalakan) kembang api dan tentu di situ akan menjadi pusat berkumpulnya orang. Itu sangat rentan terjadinya klaster," kata Aji.
Pihaknya juga akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke destinasi wisata. Diterapkannya sistem ini diharapkan tidak terjadi penumpukan wisatawan di satu destinasi wisata.
Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di beberapa kabupaten di DIY. Meskipun penerapannya belum menyeluruh di seluruh destinasi wisata yang ada di DIY.
"Kita ini pokoknya mengupayakan supaya tidak ada kerumunan, di Inmendagri berbunyi supaya salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor (yang masuk destinasi wisata)," ujarnya.
Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait penerapan sistem ganjil genap ini. Aji menuturkan, belum diputuskan apakah nantinya ganjil genap diterapkan berdasarkan wilayah aglomerasi atau diterapkan per destinasi wisata yang ada.
"Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya itu per destinasi atau per wilayah (aglomerasi). Misalnya Bantul hari ini genap, Sleman hari ini ganjil dan seterusnya. Pokoknya yang bisa masuk destinasi sesuai sesuai dengan tanggal hari, misalnya 31 Desember 2020 dan dan 1 Januari 2021 itu (diterapkan) ganjil terus," jelas Aji.