Anies Beri Semangat Anak 6-11 Tahun Divaksin Covid-19, 'Yang Kuat, Ya'
Anies Baswedan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SDN Cempaka Putih Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/12) pagi. Selain Anies, sejumlah pejabat lainnya turut hadir dalam pelaksanaan vaksinasi anak di DKI Jakarta serentak mulai 14 Desember 2021.
Para pejabat tersebut antara lain Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. "Ini kamu badannya besar. Yang kuat ya," kata Anies seraya memberi semangat salah satu murid SDN Cempaka Putih Timur, Jakarta, Selasa (14/12).
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Wilayah Pendidikan II Jakarta Pusat Uripasih menyebutkan SDN Cempaka Putih Timur 03 di Jalan Rawasari Barat, Cempaka Putih, menjadi lokasi peluncuran atau 'kick off' Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta. Uripasih menjelaskan, ada 176 dosis vaksin yang disiapkan untuk Vaksinasi Anak di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat.
Adapun vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dilakukan serentak mulai Selasa, 14 Desember 2021. Selain Cempaka Putih Timur, wilayah di Jakarta Pusat II yang juga menggelar vaksinasi anak, yakni SDN Johar Baru 09, SDN Harapan Mulia 01 dan SDN Kenari 01 dengan kuota masing-masing 50 dosis vaksin. "Total ada 326 (dosis) di wilayah saya," kata Uripasih.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, jenis vaksin yang disuntikkan adalah Sinovac, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Kita edukasi orang tuanya, jika anak demam ya berikan obat penurun demam seperti parasetamol," kata Erizon.
Kementerian Dalam Negeri telah memperbolehkan daerah menerapkan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah minimal 70 persen dari populasi suatu daerah sudah divaksin Covid-19. Jika belum memenuhi syarat tersebut, daerah belum diperbolehkan melakukan vaksinasi terhadap anak 6-11 tahun.