Perampok Berpistol di Indo Gadai Diamankan Polisi

Pelaku sempat dihakimi warga sekitar lokasi perampokan.

Perampokan bersenjata kerap terjadi jelang Lebaran/ilustrasi
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap dan menangkap pelaku kasus perampokan disertai penyanderaan menggunakan pistol air soft gun di Indo Gadai Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12). Aksi perampokan yang dilakukan Denis alias D (22 tahun) sempat viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat beraksi, Denis sempat menyandera tiga karyawan Indo Gadai, masing berinisial UKH (21), DNA (20), dan SR (23). Bahkan, dia menyekap dua dari tiga karyawan di dalam kamar mandi.

Baca Juga


UKH diminta membuka brankas uang oleh Denis seraya diancam dengan senjata air soft gun. "UKH ketakutan karena diancam akan ditembak. Akhirnya membuka brankas ambil uang Rp 33 juta," ujat Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Menurut Zulpan, insiden perampokan terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Kantor Indo Gadai akan tutup. Pelaku D berpura-pura menggadaikan laptop Acer dan handphone Oppo dan di layani oleh korban SR. Sementara korban UKH sedang menutup pintu, dan saat masuk ke dalam UKH langsung didorong pistol air soft gun tersebut.

"Pelaku menodongkan pistol kepada SR sambil mengatakan 'diam, nanti saya tembak' sambil menodongkan senjata jenis air shoft gun ke arah kepala SR," ungkap Zulpan.

Aksi perampokan dilihat oleh warga sekitar. Sehingga pada saat pelaku keluar, pelaku sempat menodongkan pistol kepada warga yang ada di halaman Indo Gadai. Kemudian bersamaan personel Polsek Jagakarsa Bripka BD tiba dilokasi dan berusaha mengamankan pelaku.

Pelaku juga sempat dihakimi warga, namun akhirnya dapat dilerai dan dapat diselamatkan. "Pada saat bersamaan ada anggota Polsek Jagakarsa lihat pelaku nyuruh orang mundur bawa senjata. Polisi beri tembakan peringatan, tidak diindahkan, didorong ke dalam dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki," beber Zulpan.

Akibat perbuatannya, D telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sejumlah barang bukti, seperti uang hasil rampokannya diamankan pihak berwajib.

"Kita amankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa senjata air soft gun, uang Rp 33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop, dan handphone milik tersangka," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler