Pemprov Jabar Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Keputusan untuk menyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sangat baik.

ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas memeriksa kesehatan warga sebelum diberi vaksin COVID-19 saat Grebeg Vaksin dari rumah ke rumah di Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Grebeg Vaksin yang dilaksanakan Puskesmas dan Polsek Losarang itu untuk mengejar pencapaian target vaksinasi kabupaten hingga 70 persen pada Desember tahun ini.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan segera menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun. Hal tersebut menyusul keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. 

Baca Juga


''Semua yang sudah diputuskan secara aturan harus divaksin, akan kita jangkau,'' ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Selasa (14/12).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menilai, keputusan untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sangat baik. Dengan demikian, target terbentuknya herd immunity atau 70 persen masyarakat Jabar untuk divaksin bisa segera tercapai. 

Selain anak usia 6-11 tahun, Pemprov Jabar juga terus melakukan akselerasi program vaksinasi. Khususnya mendorong vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia).  ''Jadi dari dulu juga kita sudah siap. Tapi, karena aturannya baru sekarang, tentulah kita mulai, sehingga anak-anak usia enam tahun sampai lansia terus (dilakukan vaksinasi) supaya mengejar target 70 persen warga Jabar bisa herd immunity secepatnya,'' tukas Kang Emil.

Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu didasarkan pada rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi Covid-19 dinyatakan dapat diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.

Bersamaan dengan itu, Menteri Kesehatan pun telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6 sampai dengan 11 Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis satu dan dosis dua adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler