Kejakgung Gandeng PT PP Kelola Aset Sitaan Kasus ASABRI
Keterlibatan badan usaha milik negara agar aset produktif tetap dapat beroperasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggandeng PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT INA untuk pengelolaan aset-aset produktif hasil sitaan dari perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, keterlibatan badan usaha milik negara agar aset produktif tetap dapat beroperasi.
“Tindak lanjut dari pertemuan dengan PT ASABRI, itu dengan rencana menggandeng PT PP, itu Pembangunan Perumahan, dan PT INA,” ujar Supardi di gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (16/12).
Kata dia, aset sitaan yang dikelola pihak pemerintah tersebut berupa hotel, maupun pusat-pusat perbelanjaan. Kata dia, aset sitaan tersebut akan mati operasionalnya jika tak dikelola. “Nanti akan dilanjutkan ke pertemuan sekali lagi, dengan PT ASABRI, PP, dan PT INA,” ujar Supardi.
Penyidikan ASABRI sudah melakukan sita terhadap total aset yang ditaksir seniai Rp 16,2 triliun. Nilai tersebut, belum sesuai dengan angka kerugian negara. Dalam hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 22,78 triliun sepanjang 2010-2020.
Meskipun nilai taksiran aset dan angka kerugian negara itu masih timpang, namun Supardi optimistis, penyidikannya mampu mengembalikan kerugian negara. Dalam perkara ASABRI, tujuh terdakwa sudah dilakukan penuntutan di PN Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun. Sedangkan untuk dua terdakwa, mantan Dirut ASBRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dengan pidana penjara 13 dan 14 tahun. Sedangkan terhadap terdakwa Bachtiar Effensi dan Hary Setianto, jaksa menuntut keduanya 12 dan 14 tahun penjara.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, jaksa belum membacakan penuntutan. Dalam perjalanan kasus ini, Jampidsus juga belakangan menetapkan tersangka baru. Yakni Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, juga Rennier Abdul Rachmat Latief.
Selain tersangka perorangan, dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan 10 tersangka korporasi dari Manajemen Investasi (MI) pengelola saham, maupun reksa dana milik Asabri.
Sitaan
Selama jalannya penyidikan di Jampidsus, Kejakgung masif melakukan penyitaan aset para tersangka dan terdakwa. Beberapa aset sitaan dari para tersangka, maupun dari para terdakwa di antaranya, berupa aset-aset produktif seperti hotel, dan vila, pusat perbelanjaan, maupun ruko, serta lahan sewa gerai-gerai kuliner, dan oleh-oleh.
Beberapa di antaranya, Tanjung Pinang Mall Centre di Tanjung Pinang dan Ambon City Mall, di Maluku, Lafayette Boutique Hotel dan Hotel Brother Inn di Yogyakarta, the Nyaman di Jakarta, juga Gedung Rupa Rupi di Bandung, Jawa Barat (Jabar).