Polisi Terus Kembangkan Kasus Pelecehan Seksual Herry Wirawan
Polda Jabar mempersilahkan masyarakat melapor informasi baru terkait pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat tetap menerima laporan terbaru dari masyarakat terkait kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan dengan tersangka Herry Wirawan (36 tahun). Polda Jabar memastikan akan mengembangkan jika ada temuan baru pada kasus pelecehan seksual tersebut.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana di sela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 di Polrestabes Bandung, Senin (20/12).
Ia mempersilakan masyarakat yang akan melapor terkait kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani tersebut. "Tetap (laporan diterima)," katanya.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual Herry Wirawan bertambah dari 12 menjadi 13 orang. Selain itu, polisi juga menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan milik pemerintah oleh pelaku.
Bahkan, bayi yang dilahirkan oleh korban dijadikan alat eksploitasi untuk mencari dana bantuan kepada berbagai pihak. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung sejak 28 September. Ia saat ini sudah menjalani enam kali masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung secara online di masa pandemi Covid-19.
Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven mengaku perilaku Herry selama berada di tahanan normal dan tidak jauh berbeda dengan tahanan-tahanan lainnya. "Kita baru tahu (kasusnya) setelah viral. Tahanan kita samakan haknya," ujarny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12).