AKP Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) membacakan naskah nota pembelaan (pleidoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kedua kanan) menyapa rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai