BP Tapera: Dana FLPP Bisa Diinvestasikan ke Deposito dan SBN
Nilai dana FLPP yang dialihkan dari BLU PPDPP ke BP Tapera sebesar Rp 60,67 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Taper) menyatakan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP) bisa diinvestasikan dalam instrumen deposito atau surat berharga negara (SBN). Hal ini sesuai PP 63 Tahun 2019, kebijakan tata kelola ditetapkan oleh menteri keuangan dan pengawasannya oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh direktur jenderal perbendaharaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan BP Tapera akan memperoleh empat nilai tambah yakni konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, adanya perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.
“Variasi instrumen investasi itu peluang investasi dengan instrumen yang lebih bervariasi di sektor perumahan tidak terbatas hanya pada dana bergulir. Selain itu dana FLPP yang belum digulirkan dapat diinvestasikan dalam instrumen deposito atau SBN,” ujarnya saat konferensi pers Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan BP Tapera secara virtual, Rabu (22/12).
Hadiyanto mengungkapkan nilai dana FLPP yang dialihkan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke BP Tapera sebesar Rp 60,67 triliun. Adapun rincian dana yang belum digulirkan sebesar Rp 1,54 triliun dan dana yang sedang digulirkan Rp 59,13 triliun.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan pihaknya bakal bekerja sama dengan semua pihak terkait khususnya perbankan dalam memaksimalkan penyaluran FLPP. Dia memastikan penyaluran FLPP tetap berjalan seperti biasanya setelah pemindahan ini.
“Selain itu BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bahwa layanan FLPP tetap berjalan normal sebagaimana yang dijalankan oleh BLU PPDPP,” ucapnya.
Adi menjelaskan pihaknya sudah mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara 200 ribu unit rumah pada 2022. Dia memastikan beragam program BP Tapera yang sudah dijalankan sebelumnya juga tetap dimaksimalkan.
“Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud atau teknologi informasi,” jelasnya.