Ini Daftar 169 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Berikut adalah daftar 169 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia

Kunjungan ke Indonesia: Ini Daftar 169 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Rep: Febriansyah Kuswendar Red: Retizen

Presiden dalam peraturan yang tertuang dalam Perpres RI No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan mengenai upaya peningkatan hubungan diplomatik antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain, dimana perlu diberikan kemudahan bagi warganegara asing untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.


Berikut adalah daftar 169 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia:

Australia, Antigua & Barbuda, Armenia, Albania, Andora, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia & Herzegovina, Bostwana, Brazil, Burkina Faso, Burundi, Chad, Chili, Ekuador, El Savador, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongkong (SAR), Jamaika, Kenya, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kuba, Lesotho, Makau (SAR), Madagaskar, Makedonia, Mauritius, Mauritania, Malawi, Mali, Maroko, dan Mongolia. Selanjutnya, Mozambik, Moldova, Namibia, Nepal, Nikaragua, Palestina, Palau, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Republik Dominika, Rwanda, dan Saint Kitis dan Navis,Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, Sao Tome dan Principe, Serbia, Sri Lanka, Swaziland, Tajikistan, Tahta Suci Vatikan, Tanjung Verde, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uruguay, Uzbekiztan, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Batas waktu yang diberikan untuk warga negara asing yang mempergunakan bebas visa kunjungan ini hanya diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari serta tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Bebas visa kunjungan ini hanya berlaku untuk para wisatawan dengan tujuan untuk wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Dibalik tujuannya untuk mempererat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain kebijakan bebas visa kunjungan ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Diantaranya adalah keamanan negara, penyebaran masif virus Covid-19, penyalahgunaan perizinan, hingga berkurangnya penerimaan negara. Dan yang justru menjadi fokus utama permasalahan bebas visa kunjungan ini adalah tidak relevannya jumlah negara-negara yang diberikan prioritas dengan bebas visa kunjungan. Karena pada pelaksaaannya jumlah negara yang sering berkunjung ke Indonesia hanya sebagian kecil dari daftar 169 negara bebas visa kunjungan tersebut. Dan hal ini dianggap tidak secara signifikan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.

sumber : https://retizen.id/posts/22621/ini-dia-daftar-169-negara-bebas-visa-kunjungan-ke-indonesia
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler