Kasus Korupsi Helikopter AW Dihentikan, Jenderal Andika Janji Telusuri

Kasus korupsi Rp 220 miliar helikopter AW diusut pada era Jenderal Gatot.

Antara/Widodo S Jusuf
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Mabes TNI akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI. Kasus AW sempat diangkat dan diproses pada era Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Baca Juga


"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Andika saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).

Terkait dengan kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. "Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kasus itu sempat menyeret perwira tinggi dari TNI AU.

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12).

Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda (Purn) SB selaku Staf Khusus KSAU atau eks Asrena KSAU.

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Jenderal Gatot mengatakan, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar.

Namun, Gatot mendadak dicopot dari jabatan Panglima TNI. Dia digantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Pada era Hadi, kasus yang melibatkan petinggi TNI AU tidak pernah diusut sama sekali. Sekarang, tiba-tiba Puspom TNI menghentikan kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler