Hakim AS Dakwa Anggota Kelompok Sayap Kanan Pro Trump
Banding anggota sayap kanan pro-Trump ditolak.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim Amerika Serikat (AS) mengizinkan kasus pidana yang berkaitan dengan penyerangan mematikan ke Capitol Hill 6 Januari lalu untuk dilanjutkan. Hakim Distrik AS Timothy Kelly menolak banding yang diajukan empat anggota kelompok ekstrem kanan Proud Boys.
Jaksa menggunakan pasal tersebut pada 230 dari 700 kasus pidana dalam penyerangan ke Capitol Hill. Empat orang tewas di hari pendukung mantan Presiden Donald Trump memaksa menerobos ke gedung parlemen untuk mencegah Kongres meresmikan kemenangan Presiden Joe Biden.
Seorang petugas polisi tewas karena lukanya saat mempertahankan Kongres. Ratusan polisi terluka dalam penyerangan yang dilakukan selama beberapa jam. Sudah empat orang petugas yang menjaga Capitol Hill hari itu memilih mengakhiri hidup mereka.
Para terdakwa dari Proud Boys mengatakan undang-undang menghalangi pejabat pemerintah tidak konstitusional. Sebab tertulis dengan samar dan dapat membungkam kebebasan berbicara. Kelly yang menjabat di District of Columbia menolak argumen tersebut.
"Tidak peduli motivasi politik atau pesan politik yang ingin disampaikan Terdakwa, Amandemen Pertama tidak dapat melindungi tindakan mereka," kata Kelly dalam putusannya.
"Terdakwa tidak, seperti yang mereka sebutkan, didakwa atas tindakan seperti membakar bendera, memakai ban lengan hitam, atau berpartisipasi dalam protes atau aksi duduk belaka," tambahnya.
Sekitar 40 terdakwa yang memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok sayap kanan seperti Proud Boys, Oath Keepers dan Three Percenters didakwa atas konspirasi menghalangi Kongres atau penegak hukum dalam melindungi Capitol Hill. n Lintar Satria/Reuters