Omicron Melonjak, Paris Terapkan Lagi Aturan Wajib Bermasker
Pemerintah Kota Paris menerapkan lagi kewajiban masker bagi seluruh warganya
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pemerintah Kota Paris, Prancis kembali menerapkan kewajiban pemakaian masker bagi seluruh warganya. Langkah itu diambil saat kasus baru Covid-19 di sana mengalami lonjakan signifikan.
“Mulai Jumat, 31 Desember 2021, pemakaian masker akan menjadi kewajiban di tempat-tempat umum (di dalam dan luar ruangan) di Paris, kecuali Bois de Boulogne dan Bois de Vincennes,” kata otoritas berwenang Paris dalam sebuah pernyataan dikutip laman Sputnik.
Peraturan itu berlaku untuk semua warga berusia di atas 11 tahun. Namun mereka yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi, sepeda, atau tengah berolahraga diperkenankan tak mengenakan masker. Warga yang melanggar peraturan bakal didenda sebesar 135 euro atau setara Rp 2,1 juta (dengan kurs Rp 16.127 per euro).
Saat ini Paris sudah mencapai ambang 2.000 infeksi baru per 100 ribu penduduk. Lonjakan kasus di sana didorong penyebaran Covid-19 varian Omicron. Awal pekan ini, Perdana Menteri Jean Castex telah mengumumkan penerapan beberapa peraturan baru untuk menangani peredaran Omicron.
Salah satu peraturannya adalah mewajibkan pemakaian masker di pusat kota. Pertemuan di dalam ruangan tidak boleh melebihi 2.000 orang. Sementara pertemuan di luar ruangan dibatasi sebanyak 5.000 orang. Jeda waktu bagi warga yang ingin menerima dosis booster dipersingkat dari empat menjadi tiga bulan. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan perlindungan di masyarakat.
Semua peraturan yang diperkenalkan Castex akan resmi berlaku pada 3 Januari 2022. Sejauh ini Prancis sudah melaporkan 9,8 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal melampaui 120 ribu jiwa.