Sleman Targetkan PAD Rp 900 Miliar pada 2022

PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan.

Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.
Rep: Wahyu Suryana Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPTT PBB P2) 2022. Dilakukan Bupati Sleman, Kustini Purnomo, didampingi Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta.

Haris mengatakan, terdapat inovasi-inovasi yang dilakukan pada SPPT PBB-P2 pada 2022 ini. Salah satunya penggunaan Quick Response (QR) Code untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT P2 2022 sebagai evaluasi dari barcode.

Yang mana, lanjut Haris, nantinya akan berisi informasi tentang data objek pajak dan tagihan PBB P2 delapan tahun terakhir. Meski tidak memakai tanda tangan dan cap basah, SPPT tetap dokumen yang sah sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2021 pasal 15.

Menerangkan kalau dokumen SPPT dengan tanda tangan digital yang berupa AR Code merupakan dokumen yang sah. Haris menekankan, dalam memudahkan hal-hal terkait pelayanan pembayaran PBB P2, Pemkab Sleman menjalin kerja sama dengan lima bank. "Yaitu, Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI," kata Haris, Senin (3/1).

Penyerahan SPTT PBB P2 dilakukan Pemkab Sleman secara simbolis kepada lima kalurahan. Antara lain Kalurahan Sendangmulyo, Kalurahan Merdikorejo, Kalurahan Girikerto, Kalurahan Condongcatur, dan Kalurahan Sendangtirto.

Sedangkan, untuk wajib pajak selektif diserahkan kepada perwakilan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi. Antara lain PT Pakuwon Permai, Hyatt Regency Hotel Yogyakarta, PT Garuda Mitra Sejati/Jogja City.

Kemudian, Garuda Mitra Sejati (Sleman City), PT Putera Mataram Mitra Sejahtera, Ambarukmo Plaza, Angkasa Pura I PT/TNI AU, PT Sunindo Prima Land, PT Adhi Persada Properti, Alfa Retailindo, PT Transmart, dan Universitas Islam Indonesia.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menuturkan, kesadaran masyarakat Sleman terhadap pemenuhan kewajiban membayar PBB perlu senantiasa ditingkatkan. Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sleman. Optimistis, Kustini mengungkapkan, untuk 2022 ini Kabupaten Sleman menargetkan perolehan PAD sebesar Rp 900 miliar lebih.

"Saya mengharapkan agar seluruh wajib pajak PBB dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman," ujar Kustini.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler