Lambang Negara China Kini Dipakai di Pelantikan Anggota Parlemen Hong Kong
Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus di bawah China.
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Untuk kali pertama dalam sejarah, para anggota parlemen Hong Kong dilantik di gedung Dewan Legislatif (LegCo) setempat pada Senin (3/1) dengan menghadap lambang negara China. Dalam pelantikan itu, 90 anggota legislatif terpilih periode ketujuh mengucapkan sumpah.
Baca: Negara-Negara Eropa Dikepung Kasus Covid-19 Omicron
Menurut Amandemen Ordonansi Bendera dan Lambang Negara China yang berlaku secara efektif di Hong Kong pada Oktober 2021, bendera nasional dan lambang negara harus dipasang pada acara pelantikan kepala eksekutif, pejabat pemerintahan, pejabat yudikatif, dan anggota parlemen. Pengambilan sumpah mengikat secara hukum dan mereka yang dilantik harus bersungguh-sungguh meyakini dan mematuhi undang-undang. Jika di kemudian hari seseorang yang disumpah ternyata melakukan pelanggaran, dia harus bertanggung jawab sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca: Kuba Rayakan Ulang Tahun Revolusi Ke-63
Anggota LegCo periode ketujuh yang akan menjalankan fungsinya hingga empat tahun ke depan telah bekerja secara efektif sejak 1 Januari 2022. Mereka yang terpilih pada pemilu legislatif di Hong Kong pada 19 Desember 2021 akan menggelar sidang pertama pada Rabu (12/1).
Baca: China Kembali Berlakukan Lockdown di Perkotaan
Sebelumnya, pelantikan anggota LegCo digelar di tempat yang sama, namun menghadap ke lambang Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong. Seperti Makau, Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus di bawah China.