Polrestabes Bandung Bekuk Empat Tersangka Baru Pemerkosaan Gadis 14 Tahun

Mereka diduga turut berperan memperkosa korban.

Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung membekuk empat tersangka baru kasus asusila terhadap anak 14 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, empat tersangka itu berinisial AS (30 tahun), NOP (23), AA (24), dan OI (30).

Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban. "Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1).

Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung. Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman. Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut.

Tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk, yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16). Saat ini, polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler