Satpol PP Jakpus Kumpulkan Denda Pelanggaran Prokes Rp 109 Juta Sepanjang 2021
Petugas menjaring 122.977 kasus pelanggar tertib masker di delapan kecamatan Jakpus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mencatat denda dari hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sepanjang tahun 2021 terkumpul sebanyak Rp 109,9 juta. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Kota Jakpus, Gatra Pratama Putra mengatakan, denda hasil penindakan prokes tersebut didapat dari operasi tertib masker dan pelanggaran prokes.
Lokasi penindakan berada di tempat usaha dan perkantoran Jakpus. "Dari hasil operasi tertib masker nilai denda yang dikumpulkan total mencapai Rp 42,4 juta, sementara pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran total denda mencapai Rp 67,5 juta," kata Gatra dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/1).
Gatra memerinci, sepanjang 2021, pihaknya telah menjaring 122.977 kasus pelanggar tertib masker di delapan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122.657 kasus di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial dan sisanya menerima sanksi administrasi.
Sementara itu, penindakan pelanggar prokes tempat usaha dan perkantoran yang dilakukan di Jakpus sebanyak 61.498 kasus. Rinciannya adalah 502 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis, 16 pelanggar dibubarkan, 76 ditutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin.
Kemudian, tempat usaha dan perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 60.741 perusahaan dan lima pelanggar dikenakan sanksi administratif. Total denda dari sanksi administratif mencapai Rp 67,5 juta. Gatra berharap, masyarakat dapat meningkatkan disiplin menerapan prokes, mengingat DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 akibat peningkatan jumlah kasus pada varian baru Omicron.