Polisi India Tangkap Terduga Pelaku Lelang Daring Muslimah India

Polisi India tangkap seorang mahasiswa karena diduga terlibat lelang di Bulli Bai

EPA-EFE/Sanjeev Gupta
Polisi India tangkap seorang mahasiswa karena diduga terlibat lelang wanita muslim di Bulli Bai. Ilustrasi.
Rep: Fergi Nadira Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - Sebuah aplikasi di India membawa malapetaka bagi wanita Muslim yang fotonya dilelang. Beberapa wanita mengatakan fotonya telah digunakan tanpa persetujuan oleh orang tak dikenal dalam beberapa waktu belakangan.

Mahasiswa teknik Vishal Kumar (21 tahun) pun ditangkap polisi siber Mumbai sehubungan dengan penyelidikan terhadap dua aplikasi yang melelang para wanita Muslim tersebut. Vishal Kumar diinterogasi selama 20 jam sebelum polisi memutuskan untuk menahannya pada Selasa (4/1/2022) waktu setempat.

Seorang petugas dari sel kejahatan siber Mumbai mengatakan Kumar menjalankan salah satu peran kunci di Twitter yang digunakan untuk mengunggah konten dari aplikasi. "Vishal Kumar ditangkap dari Bengaluru pada Senin (3/1) sore dan dia dibawa ke Mumbai pada malam hari. Dia diinterogasi dan beberapa fakta diverifikasi. Setelah perannya ditemukan terlibat dalam kejahatan, dia ditangkap," kata komisaris gabungan polisi Milind Bharambe seperti dikutip laman Hindustan Times, Rabu (5/1).

"Terdakwa dibawa ke Pengadilan Bandra sekitar pukul 16.00 untuk penahanannya hingga penyelidikan lebih lanjut," ujarnya menambahkan. Hakim menahannya di tahanan polisi hingga 10 Januari mendatang.

Pengacara Vishal Kumar, D Prajapati, mengatakan, kliennya tidak bersalah. "Klien saya secara keliru terlibat dalam kasus ini," katanya kepada wartawan setelah sidang pengadilan menurut kantor berita ANI.

Polisi Mumbai juga telah menahan seorang wanita di Uttarakhand sehubungan dengan kasus tersebut. Namun, petugas polisi menolak untuk membocorkan perincian tentang wanita itu.

Polisi siber Mumbai memulai penyelidikan baru ke dalam aplikasi ofensif setelah mendaftarkan laporan informasi pertama (FIR) di bawah UU Bagian 153A, 153 B, 295A, 354D, 509, 500 KUHP India (IPC) bersama dengan Bagian 67 Undang-Undang Teknologi Informasi terhadap orang tak dikenal pada akhir pekan lalu.

Kasus ini didasarkan pada pernyataan beberapa wanita yang mengeluh bahwa foto-foto mereka termasuk di antara ratusan yang diunggah oleh kelompok tak dikenal di sebuah aplikasi menggunakan platform daring terbuka GitHub. Aplikasi tersebut bernama Bulli Bai yang merujuk pada istilah genital yang menghina untuk menggambarkan wanita Muslim.

Aplikasi itu dipakai untuk 'pelelangan' dan dibagikan dengan istilah 'Kesepakatan Bulli hari ini'. Pada 2021 juga, banyak foto wanita dan gadis Muslim diunggah di platform GitHub yang sama dengan nama Sulli Deals.

Sementara aplikasi terbaru terungkap pada 1 Januari setelah wanita yang menjadi sasaran mendekati polisi, aplikasi sebelumnya diluncurkan pada Juli tahun lalu. Intelligent Fusion and Strategic Operations Unit (IFSO) polisi Mumbai, yang menangani kejahatan dunia maya besar, mendaftarkan First Information Report (FIR) dalam kasus pertama pada Juli.

Polisi telah mencari informasi dari GitHub, platform yang digunakan untuk membuat aplikasi dan Twitter, di mana tautan ke aplikasi tersebut diunggah di beberapa akun yang sekarang dinonaktifkan. "Kami belum mendapatkan balasan dari GitHub untuk kasus pertama. Kasus ini hanya dapat dilanjutkan setelah mereka membagikan alamat IP pengguna," kata petugas IFSO yang disebutkan di atas, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler