Pengamat Nilai Perpres Wamen Bagian dari Upaya Bagi-Bagi Jabatan
Jokowi baru menandatangani Perpres Wakil Menteri di Kemendagri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, pemerintah juga telah menekan Perpres terkait posisi wamen di Kemensos.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menduga perpres tersebut merupakan bagian dari upaya bagi-bagi kursi dan jabatan saja.
"Karena kita tahu, masih banyak partai-partai politik dan relawan atau tim sukses yang belum dapat jabatan. Jabatan wakil menteri sosial itu bagian dari skenario bagi-bagi kursi dan jabatan itu," kata Ujang kepada Republika, Rabu (5/1).
Ujang mengatakan, tak ada urgensinya sama sekali posisi wamen sosial bagi kepentingan publik. Penambahan jabatan wakil menteri tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat perampingan demokrasi.
"Pemerintah ingin merampingkan birokrasi dan ingin efisiensi anggaran. Tapi nyatanya pengangkatan wamensos itu membebani anggaran negara," ujarnya.
Dirinya meyakini rakyat tak akan setuju dengan adanya jabatan baru wamenos tersebut. Bahkan, menurutnya langkah yang dilakukan tersebut tak lain merupakan hanyalah bagian dari politik balas jasa.
"Dalam politik (mengakomodasikan kepentingan politik) tetap perlu Karena bagian dari komitmen politik untuk saling mengamankan," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno juga mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan urgensi dan relevansi posisi wamen.
"Mestinya dijelaskan oleh pemerintah terkait penambahan wamen sehingga tidak ada kesan bahwa penambahan wamen itu hanya sebatas politik akomodasi," kata Adi kepada Republika, Rabu (5/1).
Adi menilai, publik mungkin bakal memahami jika posisi wakil menteri diberikan untuk Kemendagri mengingat tahun ini akan ada banyak kepala daerah yang masa tugasnya berakhir sehingga disibukkan dengan penunjukan Pj ataupun Plt. Untuk melancarkan transisi kepemimpinan tersebut seorang Mendagri wajar dibantu oleh seorang wamen yang bisa membantu prosesnya transisinya.
"Pertanyaannya untuk apa posisi wamen di tempat lain seperti Kemensos? Bukankah Bu Risma itu sudah kelihatan bekerja secara optimal, powefull, rutin roadshow blusukan kemana-mana, secara lengkap cukup Risma yang bisa mengeksekusi semua kepentingan yang terkait Kemensos, tidak butuh wamen," ujarnya.
Selain itu, penambahan posisi wamen justru bertentangan dengan semangat debirokratisasi yang selama ini disampaikan pemerintah. Penambahan posisi wamen tersebut justru membuat birokrasi semakin gemuk.
"Kalau semua kementerian butuh support wamen kenapa hanya sejumlah kementerian tertentu tidak di kementerian lain, itu pertanyaan mendasar. Makanya supaya publik tidak curiga kemudian buru-buru menuding politik bagi-bagi jatah saya kira posisi wamen di setiap kementerian perlu dijelaskan urgensi dan relevansinya," tuturnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menambah jabatan wamen di Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Diterbitkannya perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1).
Selanjutnya, dalam Pasal 2 juga disebutkan bahwa, wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Dalam ruang lingkup bidang tugas wamen meliputi: membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian bunyi Pasal 3.
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah Perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wamen, di antaranya seperti posisi Wakil Menteri di Kementerian Sosial, wamen di Kemenpan-RB, dan wamen di Kemendikbudristek.