PB IDI : Varian IHU Diduga Kebal Terhadap Vaksin Covid-19 

Varian baru Covid-19 IHU terdeteksi di sejumlah kota di Prancis

Pixabay
Varian baru Covid-19 IHU terdeteksi di sejumlah kota di Prancis. Covid-19 (ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan terlalu dini untuk mengkhawatirkan varian SARS-CoV-2 B.1640.2 atau IHU.

Baca Juga


Sebab, penemuan sementara varian IHU diduga lebih kebal terhadap vaksin Covid-19. "Varian IHU di Prancis mengandung 46 mutasi, diduga lebih kebal terhadap vaksin Covid-19," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Kamis (6/1).

Dia mengatakan dugaan tersebut masih dalam proses penelitian dan analisis lantaran varian IHU baru diidentifikasi pada 29 Desember 2021 di Prancis. 

"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengategorikan varian IHU sebagai Variant Under Monitorig (VuM) yang artinya risiko penularan varian tersebut masih diteliti dan diawasi," kata dia.  

Dia menambahkan varian IHU saat ini ditemukan hanya dengan 12 kasus di Kota Marseille, Prancis. Sehingga dia mengimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir. "Ini masih diselidiki WHO. Terlalu dini untuk mengkhwatirkan IHU," kata dia.

Sebelumnya diketahui, ilmuwan Prancis mengaku menemukan varian mutan Covid-19 yang disebut 'varian IHU' atau B.1.640.2. Varian ini pertama kali terdeteksi di Prancis sejak Desember 2021. Namun, baru saat ini menjadi perhatian para ahli kesehatan global, seperti dikutip dari NZ Herald, Selasa (4/1).

Sementara itu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) hingga Rabu (5/1/2022)) total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.    

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler