Syarat Daerah Bisa Laksanakan Vaksinasi Booster
Pelaksanaan hanya diperuntukkan bagi daerah yang telah mencapai target vaksinasi.
Republika/Mardiah
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis ketiga diagendakan mulai 12 Januari 2022. Pemberian vaksinasi tersebut hanya untuk daerah yang telah mencapai target vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan dosis kedua 60 persen. (Cahya Sari/Yovita Amalia/Anom Prihantoro | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler