Ada Narapidana Meninggal tak Wajar, Polda Sulsel Gelar Perkara
Mengenai hasil autopsi korban, kata dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera menggelar perkara narapidana kasus narkoba Andi Lolo yang diduga meninggal dunia tak wajar usai dijemput polisi di Lapas Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. "Nanti kasusnya tetap digelar. Informasi akan kita sampaikan setelah ada hasil gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan guna memastikan kejadian sebenarnya, mengingat hasil autopsi jenazah korban dari Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Rumah Sakit Bayangkara sudah keluar.
Selain itu, katanya, gelar perkara bertujuan untuk pendalaman dan mencari kebenaran yang bersangkutan apakah masih ada ketergantungan narkotika atau tidak selama menjalani masa tahanan. Dia menekankan, kasus itu tetap menjadi atensi kepolisian untuk mengusut kejadian sebenarnya dan perkaranya akan digelar secara internal.
Mengenai hasil autopsi korban, kata dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Hasil itu berdasarkan tim dokter kesehatan kepolisian dengan menyebut bahwa ditemukan pembengkakan pada organ tubuh almarhum.
"Bila dilihat dari hasil autopsi, ada pembengkakan jantung. Kedua, ada masalah penggunaan amfetamin dan metafetamin yang diduga sabu-sabu," katanya.
Untuk proses hukum dalam kasus ini, Tim Propam Polda Sulsel telah memeriksa empat orang anggota Direktorat Reserse Narkoba atas kematian Andi Lolo. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Dokter Kesehatan Polda Sulsel Kombes dr Yusuf Mawadi menyatakan bahwa hasil autopsi pada tubuh korban sudah lama diserahkan ."Sudah diserahkan, itu sebelum tahun baru kemarin (hasilnya keluar), " singkat dokter Yusuf.
Sebelumnya, narapidana kasus narkoba, bernama Andi Lolo asal Kabupaten Pinrang dinyatakan meninggal dunia usai dijemput aparat dari Lapas Bolangi, Sungguminasa, Gowa pada Kamis, (16/12/2021) malam. Penjemputan untuk menggali informasi dan pengembangan jaringan peredaran narkoba. Korban telah diserahkanterimakan lapas setempat dalam kondisi sehat saat itu.