DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti RUU PDP 

RUU PDP perlu segera disahkan untuk melindungi data pribadi masyarakat.

ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Kebocoran data di Kementerian Kesehatan harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyayangkan kembali terjadinya kebocoran data pasien Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga


"Menindak lanjuti UU Keamanan Informasi Pribadi (RUU PDP) itu, iya data pribadi," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Kedua, ia meminta pemerintah untuk menggandeng ahli dan pakar di bidang informasi dan transaksi elektronik untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Agar peristiwa serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.

"Kemudian kesadaran kita untuk masyarakat juga menjaga data data masing-masing dengan baik," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menelusuri kebenaran informasi terkait bocornya data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan dan dijual di forum gelap atau raid forum. "Masih ditelusuri kebenaran informasinya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Dokumen yang bocor itu merupakan isi rekam medis pasien dengan total data sebesar 720 GB. Pengunggah juga memberi sampel medis sebanyak 3.26 GB atau sebanyak 6 juta.

Dalam situs itu juga ada keterangan dokumen "Centralized Server of Ministry of Health of Indonesia." Dalam unggahan tersebut, terdapat keterangan bahwa data yang bocor diunggah pada Kamis (6/1/2022) hari ini.

Data berukuran total 720 GB itu mencakup informasi rontgen dari nama pasien, nama rumah sakit, tanggal pengambilan rontgen, foto pasien, hasil tes Covid-19, CT scan, surat rujukan, surat rujukan BPJS, pasien rujukan antar rumah sakit, dan lain-lain. Peretas mengklaim data ini berasal dari "server terpusat Kementerian Kesehatan Indonesia" pada 28 Desember 2021.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler