Tak Jadi Dilarang, Ekspor Batu Bara Dibuka Bertahap

Belasan kapal pengangkut batu bara siap berlayar menuju negara tujuan ekspor.

Antara/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah memperbolehkan perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor.
Rep: Intan Pratiwi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperbolehkan perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor. Belasan kapal yang sudah bermuatan akan diverifikasi malam ini dan boleh berangkat besok, Selasa (10/1/2022).

Baca Juga


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ekspor batu bara secara bertahap akan dibuka. Ia mengatakan mulai malam ini hingga Rabu, bagi perusahaan batubara yang sudah memenuhi ketentuan DMO maka diperbolehkan ekspor. 

"Kita buka secara bertahap. Malam ini ada belasan kapal yang sudah siap berangkat, sedang kita verifikasi kelengkapan, kita cek DMO-nya. Kalau oke, besok pagi dia boleh berangkat," ujar Luhut ditemui di Kantornya, Senin malam.

Luhut menjelaskan untuk pembukaan secara bebas baru akan dilakukan per Rabu (12/1/2022) secara bertahap. Hal ini sesuai dengan kepatuhan para perusahaana batubara atas aturan DMO.

Luhut juga mengatakan ke depan tidak ada lagi skema Domestic Market Obligation (DMO) yang berlaku. Nantinya PLN akan membeli batu bara sesuai dengan harga pasar.

"Jadi nanti PLN beli sesuai market place. Tapi gap harga itu antara 70 dolar AS dengan harga market akan dibayar melalui BLU yang dibentuk dari perusahaan batu bara. Jadi semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk subsidi tadi," ujar Luhut.

Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi defisit pasokan batubara dan menganggu stabilitas pasar. "Tidak ada lagi mekanisme pasar terganggu," tambah Luhut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler