Anggota DPR Dukung Pengetatan Aturan WNI Kembali dari Luar Negeri

Yang terpenting saat ini adalah memperketat aturan terkait proses masuknya para WNI

Antara/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yaitu yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat aturan ketat terkait proses ketika Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dari luar negeri seperti tes PCR maupun karantina. Dia menilai yang terpenting saat ini adalah memperketat aturan terkait proses masuknya para WNI usai bepergian dari negara lain.

"Saat ini memang kasus Omicron di Indonesia terus meningkat, ya ini terjadi seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri. Tapi saya setuju bahwa kita tidak bisa serta merta secara absolut melarang mereka bepergian, karena kan ada juga yang melakukan perjalanan esensial," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Menurut dia, memang yang perlu ditegaskan adalah pengetatan protokol kesehatan saat para WNI kembali ke Tanah Air, jika bisa diterapkan dengan baik, maka transmisi lokal dapat ditekan. Dia menilai pemerintah bisa berfokus untuk terus memperketat aturan dan pelaksanaan karantina bagi mereka yang kembali ke Tanah Air.

"Jadi ya yang bisa kita lakukan adalah memperketat aturan terkait karantina. Selain pembuatan aturannya, perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus kita awasi secara benar," ujarnya.

Sahroni menilai jangan sampai terjadi lagi kasus ketidakpatuhan terhadap aturan karantina karena yang menyebabkan varian Omicron bisa lolos di masyarakat. Karena itu menurut dia, siapa pun yang kabur dari proses karantina, kita anggap musuh negara.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah tidak bisa melarang WNI untuk pergi maupun kembali ke Tanah Air usai bepergian ke luar negeri. Karena itu menurut dia, pemerintah hanya mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga



sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler