Kabidhumas: Polda Jateng tak Tutup Mata Soal Pelanggaran Hukum Lingkungan
Polda Jawa tengah sudah mengambil banyak langkah hukum.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah tidak pernah ‘menutup mata’ dan ‘menutup telinga’, dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana maupun pelanggaran terkait dengan lingkungan.
Namun upaya penegakan hukum yang diilakukan oleh Polda Jawa Tengah tetap mengedepankan langkah- langkah persuasif serta peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat.
“Tak terkecuali dalam hal penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal saat menanggapi kritikan masyarakat berkaitan dengan upaya penegakan hukum bidang lingkungan, di Semarang, Selasa (11/1).
Polda Jawa Tengah, jelas Iqbal, memberikan apresiasi kepada masyarakat serta berbagai pihak yang memberikan kritik membangun guna peningkatan kualitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas( dan penegakan hukum di Jawa Tengah.
Menurutnya --dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas—Polda Jawa Tengah mengedepankan upaya persuasif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Maka, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil, apabila sudah terkumpul bukti kuat akan adanya unsur tindak pidana yang dimaksudkan. Termasuk juga dalam bidang lingkungan hidup.
“Kita mendukung penanganan masalah lingkungan hidup secara komprehesif dan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk penanganan masalah lingkungan, lanjut Iqbal, Polda Jawa Tengah berkooordinasi dan membangun MOU dengan instansi terkait –seperti-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah.
Terkait penanganan limbah penyebab pencemaran, Polda Jawa tengah sudah mengambil banyak langkah hokum, termasuk di antaranya menetapkan tersangka pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.
“Sehingga, jangan dibilang kita (Polda Jawa Tengah) tutup mata terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang ditangani bahkan juga diteruskan sampai ke meja hijau,” lanjutnya.
Sementara, lanjut Iqbal, terkait dengan PT RUM dan Pajitex --berdasarkan laporan dari jajaran Polres Sukoharjo dan Polres Pekalongan Kota—belum ada laporan resmi terkait dengan adanya pencemaran yang dimaksud.
Prisnsipnya, jika ada laporan resmi pasti bakal ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Krena pelanggaran hokum terkait lingkungan hidup juga menjadi salah satu perhatian dari Polda Jawa Tengah.
Iqbal juga mengakui, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait dengan pencemaran lingkungan oleh PT RUM di Sukoharjo. namun kasus tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi forkompinda Kabupaten Sukoharjo.
“Sedangkan di PT Pajitex, Kota Pekalongan, pernah terjadi kasus pengrusakan warga terhadap fasilitas kantor pabrik tekstil tersebut dan itu sudah selesai disidik oleh aparat kepolisian setempat,’ tambahnya.
Menurut Iqbal, Polda Jawa tengah mempunyai komitmen kuat untuk mendukung perbaikan ekosistem lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejumlah langkah yang dilakukan Polda Jawa tengah --antara lain-- adalah memprakarsai penanaman sejuta mangrove di kawasan pesisir Jawa Tengah. Program rintisan Kapolda Jateng ini mendapat apresiasi warga sekitar termasuk pakar lingkungan hidup.
Sebab program tersebut juga ikut mendorong peningkatan ekonomi warga sekitar melalui budidaya kerang. “Kita juga mengusung konsep ketahanan pangan dengan beternak lele dan menanam sayuran yang hasilnya ikut dinikmati warga bersama jajaran Polairud dan Polres,” tandas kabidhumas.