GP Ansor Soal Penahanan Ferdinand: Percayakan pada Penegak Hukum

GP Ansor menilai cuitan Ferdinand Hutahaean bisa picu keonaran

Prayogi/Republika.
Mantan politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah tegas polisi dalam menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. 

Baca Juga


Ketua PP GP Ansor, Luqman Hakim, meminta kepolisian agar selama proses hukum berjalan, Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf diberi kesempatan untuk mendapat bimbingan agama Islam. 

"Supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (12/1/2022). 

Selain itu langkah cepat dan tegas polisi dalam kasus ini diarapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

"Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya. 

Politisi PKB ini mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber), pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1/2022). 

"Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler