Begini Aturan Main Minuman Beralkohol di Kota Bogor

Pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

ANTARA/Anis Efizudin
Sejumlah anggota satpol PP mengumpulkan kardus berisi botol minuman keras (ilustrasi)
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Sehingga, para pengusaha yang telah habis izin penjualan minol golongan B dan C setelah 2019 tidak bisa lagi memperpanjang izinnya.

Baca Juga


Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan hal tersebut sesuai dengan diskresi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, selaku kepada daerah. Meskipun para pengusaha tersebut memperpanjang izin penjualan minolnya, mereka hanya bisa menjual minol golongan A atau dengan kadar alkohol maksimal lima persen.

Alma menyebutkan, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan. 

“Kalau beliau menginginkan seperti itu nanti harus ada evaluasi tehadap yang memperpanjang. Tentunya akan dilihat sejauh mana, apakah benar prosesurnya yang dia memiliki izin. Apakah tidak ada oplos, timbun, ilegal,” kata Alma, Jumat (14/1).

 

Lebih lanjut, Alma menegaskan, perpanjangan penjualan minol golongan A hanya diberikan kepada pengusaha yang telah memiliki surat izin penjualan minol. Baik pada resto, cafe, maupun hotel. Sesuai pada yang tertera di Perwali No. 48 Tahun 2019, yang mengacu pada Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

“Kalau tidak punya (izin), jangankan minol golongan B dan C, golongan A pun pasti akan ditindak. Jadi kebijakan Pak Wali harus kita tegakkan karena beliau sesuai dengan visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga,” tegasnya.

Alma menambahkan, para pengusaha yang ingin melaksanakan kegiatan harus memiliki izin. Meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin untuk berusaha merupakan izin yang berbeda.

“Pasti saya yakin yang dilarang Pemkot Bogor ada dua. Pertama tidak ada izin, kedua ada penjualan ilegal. Jadi enggak sesuai, yang diajukan apa, tapi yang dijual melebihi kapasitas tapi enggak ada pelaporan,” jelasnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan ia telah memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk menyurati semua tempat usaha yang menjual minol. Termasuk tempat hiburan malam (THM).

Selain itu, pihaknya akan memeriksa apakah ada tempat usaha yang melanggar atau bahkan tidak berizin. Hal ini, kata Bima Arya, merupakan bentuk ketegasannya terhadap peredaran minol di Kota Bogor bagi semua sektor usaha. “Saya dengar ada satu tempat hiburan sekarang beroperasi kembali. Izinnya tidak ada ya, pasti kita sikat semua. Enggak ada urusan. Tidak ada tebang pilih di Kota Bogor,” kata Bima Arya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler