Demokrat: IKN Nusantara Harus Sesuai Harapan Indonesia
Nama ibu kota negara baru untuk Indonesia diusulkan adalah Nusantara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR tak mempermasalahkan nama Nusantara untuk ibu kota negara Indonesia yang baru. Namun, implementasi namanya harus sesuai dengan cita-cita dan harapan untuk Indonesia.
"Pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat tidak begitu mempermasalahkan, yang penting nanti implementasinya apakah sesuai dengan cita-cita dan harapan," ujar anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrat, Sartono dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan pemerintah, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, Nusantara berasal dari dua kata dalam bahasa Sansekerta. Nusa yang artinya adalah pulau dan antara yang maknanya adalah di luar atau puluhan yang kemudian digabungkan dalam satu negara bernama Indonesia.
"Saya pikir tinggal supaya tidak menjadi polemik seperti itu, diberikan juga latar belakang yang utuh dan menyeluruh supaya tidak ditafsirkan bermacam-macam," ujar Sartono.
Pansus RUU IKN menggelar Panja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Dalam rapat tersebut disepakati, pemerintahan daerah khusus IKN akan setingkat provinsi, bukan kementerian.
"Saya ingin terkait dengan Pasal 1 nomor 2, kan secara substansi semua udah sepakat (pemerintah daerah khusus IKN setingkat provinsi)," ujar Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustopa yang kemudian mengetuk palu.
Dalam rapat tersebut, Suharso juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengungkapkan nama dari ibu kota negara baru untuk Indonesia. Nama yang akan dipakai adalah Nusantara.
"Saya baru mendapatkan konformasi langsung dari Bapak Presiden pada Jumat dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," ujar Suharso.
Alasan pemilihan Nusantara adalah diksi tersebut menggambarkan keberagaman dari Indonesia. Selain itu, diksi tersebut juga sudah menjadi nama yang ikonik di dalam negeri dan internasional.
"Jadi yang selanjutnya disebut ibu kota negara itu dihilangkan menurut ahli bahasa, menjadi IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus yang setingkat provinsi," ujar Suharso.
Baca juga : Demokrat Ingatkan Agar Kepala Otorita tak Langgar UUD